BAB 1. PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kehidupan bermasyarakat
hendaklah menjadi sebuah pendorong atau sumber kekuatan untuk mencapai
cita-cita kehidupan yang harmonis (Helyanto,2011). Tentunya itulah harapan kita
bersama. Namun, fenomena
yang kita saksikan sekarang ini jauh
sekali dari harapan dan tujuan pembangunan nasional negara ini. Kesenjangan sosial, yang kaya makin
kaya
dan yang miskin
tambah miskin atau melarat
, mutu pendidikan yang masih rendah, dan
orang mudah sekali membunuh saudaranya (dekadensi moral ) terjadi
hanya
karena hal sepele saja. Banyak fenomena lain dalam kehidupan sehari-hari kita, yang terjadi selain yang tersebut di atas, kita rasakan bersama. Mungkin juga fenomena
itu ada pada lingkungan di mana
kita tinggal.
Salah satu fenomena
nyata akan kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia adalah pada menu
makanan di meja dapur Monik, warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua ibu rumah
tangga masing-masing memiliki anggaran Rp 15.000 dan Rp 20.000 untuk berbelanja
ke pasar, sementara ada seorang politisi yang mampu membeli buku hingga jutaan
rupiah per bulan. Dari penghasilan sebagai wakil rakyat dan usaha SPBU, dia
bisa membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Selain itu, politisi ini juga
menampung sekitar 100 anak yatim yang segala keperluannya ditanggung. Sungguh
ironis kisah tersebut di atas.
Namun, kenyataan ini
berbanding terbalik dengan data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terjadi. Terdapat
sebuah data yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen,
produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan ekonomi Indonesia
nomor 14 besar dunia (Republika, 2012). Hal tersebut menandakan berbagai
capaian spektakuler pemerintah dalam bidang ekonomi.
Dua perbandingan ini
menandakan bahwa terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti oleh pemerataan.
Hal ini juga memberikan makna bahwa hak dan kewajiban warga negara Indonesia
tidak berjalanan dengan baik. Berjalannya suatu hak dan kewajiban yang selaras
akan membentuk suatu keadaan yang harmonis, dimana masyarakat mengetahui status
dan peranannya, serta memahami akan sikap toleransi antar sesama manusia. Oleh
karena itu, diperlukan suatu pemahaman yang jelas akan arti warga negara serta
hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Dari pemahaman tersebut diharapkan
akan tercipta suatu masyarakat yang sentosa, adil, dan makmur.
1.2
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan
masalah yang dapat dikemukakan yaitu sebagai berikut:
1. Apa
yang dimaksud dengan warga negara?
2. Apa
yang dimaksud dengan hak?
3. Apa
yang dimaksud dengan kewajiban?
4. Apa
saja hak dan kewajiban dari warga negara?
1.3
Tujuan dan Manfaat
1.3.1
Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas,
maka tujuan yang ingin dicapai antara lain:
a. Mengkaji arti
warga negara
b. Mengkaji arti dari hak
c. Mengkaji arti dari kewajiban
d.
Mengkaji hak dan kewajiban warga negara
1.3.2
Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat
antara lain memberikan informasi dan pemahaman mengenai warga negara beserta hak dan kewajiban yang melekat pada
tiap warga negara tersebut.
BAB 2
ISI
2.1.
Warga Negara
Penjelasan mengenai warga
negara dan penduduk tertuang dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1. Bunyi dari pasal
tersebut adalah “Yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.”
Dari pernyataan di atas, didapatkan pengertian bahwa
warga negara Indonesia (WNI) adalah orang Indonesia asli dan juga warga negara
asing yang telah memiliki kewarganegaraan Indonesia melalui serangkaian persyaratan
yang harus ia penuhi. Sedangkan pengertian dari penduduk adalah setiap orang
yang mendiami atau tinggal di suatu wilayah tertentu, dan dalam kurun waktu
tertentu.
Pengakuan akan kewarganegaraan ini terlihat dalam
pencantumannya dalam kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat. Setiap warga negara
berusia 17 tahun keatas akan mendapatkan kartu tanda penduduk tersebut. Hal ini
tertuang dalam UUD pasal 28D ayat 4.
2.2. Hak
2.2.1.
Pengertian
Hak
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima
atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun, juga
yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian
tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak
hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat
diwakilkan kepada orang lain, jadi harus pihak yang menerimannyalah yang melakukan itu.
Pengertian lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan
pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah bergantung
dari diri kita sendiri,
apabila memang menganggap bahwa
pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa
akan belajar, sekolah, maupun kuliah. Namun,
apabila ada yang menganggap itu
tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
2.2.2.
Hak
Warga Negara berdasarkan UUD
1945
Hak
warga Negara telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Hak tersebut antara lain sebagai berikut :
·
Tiap – tiap warga
Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal
27 ayat 2)
·
Setiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3)
·
Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dalam undang – undang (pasal 28)
·
Setiap orang berhak
untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A)
·
Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1)
·
Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
(pasal 28B ayat 2)
·
Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (pasal 28C
ayat 1)
·
Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya (pasal 28C ayat 2)
·
Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (pasal
28D ayat 1)
·
Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
·
Setiap warga Negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
·
Setiap orang berhak
atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
·
Setiap orang bebas
memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan
pengajaran, memilih pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di
wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
·
Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati
nuraninya (pasal 28E ayat 2)
·
Setiap orang berhak
atas kebebasan
berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28E ayat 3)
·
Setiap orang berhak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia. (pasal 28F)
·
Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi. (pasal 28G ayat 1)
·
Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia dan
berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. (pasal 28G ayat 2)
·
Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (pasal
28H ayat 1)
·
Setiap orang berhak
mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan
manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (pasal 28H ayat 2)
·
Setiap orang berhak
atas jaminan sosial
yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(pasal 28H ayat 3)
·
Setiap orang berhak
mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih
secara sewenang-wenang oleh siapapun. (pasal 28H ayat 4)
·
Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak
untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk
tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
·
Setiap orang berhak
bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(pasal 28I ayat 2)
·
Tiap-tiap warga Negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. (pasal
30 ayat 1)
·
Setiap warga Negara berhak
mendapat pendidikan. (pasal 31 ayat 1)
2.2.3. Pengaplikasian Hak
Pada pasal 30,
UUD 1945, iditegaskan bahwa “tiap – tiap warga Negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia oleh Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan
Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan
tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan
diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dari pembacaan pasal 30, UUD 1945, secara utuh dapat dinyatakan bahwa meski TNI dan Polri berbeda dalam
struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing
keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahanan dan
keamanan rakyat Indonesia.
2.3. Kewajiban
2.3.1. Pengertian Kewajiban
Kewajiban merupakan sesuatu yang
harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Arti dari kata
dasar wajib sendiri adalah beban untuk
memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan secara terus menerus oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada
prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr.
Notonagoro).
2.3.2.
Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945
·
Peserta
pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan. (Pasal 22E
ayat 4)
·
Segala
warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.( Pasal 27 ayat 1)
·
Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.( Pasal 27 ayat 3)
·
Setiap
orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pasal 28J
ayat 1)
·
Dalam
menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan
orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan
moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum. (Pasal 28J ayat 2)
·
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. (Pasal 30 ayat 1)
·
Setiap
warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (Pasal 31
ayat 2)
·
Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (Pasal 32
ayat 1)
·
Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. (Pasal 32
ayat 2)
·
Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (Pasal 34
ayat 2)
2.3.3.
Pengaplikasian Kewajiban
Adapun contoh dari kewajiban Warga
Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.
Kewajiban
menaati hukum
2.
Kewajiban
membela negara
3.
Kewajiban
dalam upaya pertahanan negara
4. Kewajiban menghormati
hak asasi manusia orang lain
5. Kewajiban tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
6. Membayar pajak, bea, dan cukai yang
dibebankan Negara kepadanya
7. Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta maupun
sebagai penyelenggara
8. Mendahulukan kepentingan Negara atau
umum daripada kepentingan pribadi
Ketentuan lebih lanjut
mengenai berbagai hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan
negara tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran
atas UUD 1945. Misalnya dengan undang-undang. Sebagai contoh adalah sebagai
berikut :
1.
Hak
dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan
·
UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·
UU
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2.
Hak
dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan
·
UU
No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
·
UU
No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
·
UU
No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
3.
Hak
dan kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam:
·
UU
No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
·
UU
No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
·
UU
No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
·
UU
No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
·
UU
No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan lain-lain.
daftar pustaka
Anonim. 2002. UUD 1945 Hasil Amasndemen & Proses
Amandeman Secara Lengkap.Jakarta: Sinar Grafika.
Anonim. 2012. Ketimpangan Pendapatan
Anonim. 2012. Rantai Kemiskinan
(file:///G:/091127_poverty4.shtml)
Anonim. 2012. Suara Orang Miskin
(file:///G:/091125_poverty2.shtml)
Helyanto,Dendy Prasetio. 2011. Kesenjangan Sosial di
Indonesia