Kamis, 16 Mei 2013

Contoh Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara



BAB 1. PENDAHULUAN

1.1    Latar Belakang

Kehidupan bermasyarakat hendaklah menjadi sebuah pendorong atau sumber kekuatan untuk mencapai cita-cita kehidupan yang harmonis (Helyanto,2011). Tentunya itulah harapan kita bersama. Namun, fenomena yang kita saksikan sekarang ini jauh sekali dari harapan dan tujuan pembangunan nasional negara ini. Kesenjangan sosial, yang kaya makin kaya dan yang miskin tambah miskin atau melarat , mutu pendidikan yang masih rendah, dan orang mudah sekali membunuh saudaranya (dekadensi moral ) terjadi hanya karena hal sepele saja. Banyak fenomena lain dalam kehidupan sehari-hari kita, yang terjadi selain yang tersebut di atas, kita rasakan bersama. Mungkin juga fenomena itu ada pada lingkungan di mana kita tinggal.
Salah satu fenomena nyata akan kesenjangan sosial yang terjadi di Indonesia adalah pada menu makanan di meja dapur Monik, warga Nusa Tenggara Timur (NTT). Dua ibu rumah tangga masing-masing memiliki anggaran Rp 15.000 dan Rp 20.000 untuk berbelanja ke pasar, sementara ada seorang politisi yang mampu membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Dari penghasilan sebagai wakil rakyat dan usaha SPBU, dia bisa membeli buku hingga jutaan rupiah per bulan. Selain itu, politisi ini juga menampung sekitar 100 anak yatim yang segala keperluannya ditanggung. Sungguh ironis kisah tersebut di atas.
Namun, kenyataan ini berbanding terbalik dengan data pertumbuhan ekonomi Indonesia yang terjadi. Terdapat sebuah data yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi sebesar 6,5 persen, produk domestik bruto (PDB) mencapai Rp 8.100 triliun dan ekonomi Indonesia nomor 14 besar dunia (Republika, 2012). Hal tersebut menandakan berbagai capaian spektakuler pemerintah dalam bidang ekonomi.
Dua perbandingan ini menandakan bahwa terjadi suatu pertumbuhan ekonomi yang tidak diikuti oleh pemerataan. Hal ini juga memberikan makna bahwa hak dan kewajiban warga negara Indonesia tidak berjalanan dengan baik. Berjalannya suatu hak dan kewajiban yang selaras akan membentuk suatu keadaan yang harmonis, dimana masyarakat mengetahui status dan peranannya, serta memahami akan sikap toleransi antar sesama manusia. Oleh karena itu, diperlukan suatu pemahaman yang jelas akan arti warga negara serta hak dan kewajiban yang melekat pada dirinya. Dari pemahaman tersebut diharapkan akan tercipta suatu masyarakat yang sentosa, adil, dan makmur.
1.2    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang dapat dikemukakan yaitu sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan warga negara?
2. Apa yang dimaksud dengan hak?
3. Apa yang dimaksud dengan kewajiban?
4. Apa saja hak dan kewajiban dari warga negara?

1.3    Tujuan dan Manfaat
1.3.1        Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai antara lain:
a. Mengkaji arti warga negara
b. Mengkaji arti dari hak
c. Mengkaji arti dari kewajiban
d. Mengkaji hak dan kewajiban warga negara

1.3.2        Manfaat
Makalah ini diharapkan dapat memberikan manfaat antara lain memberikan informasi dan pemahaman mengenai warga negara beserta hak dan kewajiban yang melekat pada tiap warga negara tersebut.








BAB 2
ISI
2.1. Warga Negara
Penjelasan mengenai warga negara dan penduduk tertuang dalam UUD 1945 pasal 26 ayat 1. Bunyi dari pasal tersebut adalah “Yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
            Dari pernyataan di atas, didapatkan pengertian bahwa warga negara Indonesia (WNI) adalah orang Indonesia asli dan juga warga negara asing yang telah memiliki kewarganegaraan Indonesia melalui serangkaian persyaratan yang harus ia penuhi. Sedangkan pengertian dari penduduk adalah setiap orang yang mendiami atau tinggal di suatu wilayah tertentu, dan dalam kurun waktu tertentu.
            Pengakuan akan kewarganegaraan ini terlihat dalam pencantumannya dalam kartu tanda penduduk (KTP) masyarakat. Setiap warga negara berusia 17 tahun keatas akan mendapatkan kartu tanda penduduk tersebut. Hal ini tertuang dalam UUD pasal 28D ayat 4.
2.2. Hak
2.2.1. Pengertian Hak
Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus menerus oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun, juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain, jadi harus pihak yang menerimannyalah yang melakukan itu. Pengertian lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah bergantung dari diri kita sendiri, apabila memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa akan belajar, sekolah, maupun kuliah. Namun, apabila ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.
2.2.2. Hak Warga Negara berdasarkan UUD 1945
Hak warga Negara telah diatur dalam UUD 1945 pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Hak tersebut antara lain sebagai berikut :
·           Tiap – tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2)
·         Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara (pasal 27 ayat 3)
·         Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dalam undang – undang (pasal 28)
·         Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya (pasal 28A)
·         Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1)
·         Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 28B ayat 2)
·         Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (pasal 28C ayat 1)
·         Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya (pasal 28C ayat 2)
·         Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. (pasal 28D ayat 1)
·         Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (pasal 28D ayat 2)
·         Setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28D ayat 3)
·         Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan (pasal 28D ayat 4)
·         Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah Negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28E ayat 1)
·         Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai hati nuraninya (pasal 28E ayat 2)
·         Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. (pasal 28E ayat 3)
·         Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. (pasal 28F)
·         Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (pasal 28G ayat 1)
·         Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. (pasal 28G ayat 2)
·         Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (pasal 28H ayat 1)
·         Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (pasal 28H ayat 2)
·         Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (pasal 28H ayat 3)
·         Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. (pasal 28H ayat 4)
·         Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1)
·         Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu. (pasal 28I ayat 2)
·         Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. (pasal 30 ayat 1)
·         Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan. (pasal 31 ayat 1)
2.2.3. Pengaplikasian Hak
Pada pasal 30, UUD 1945, iditegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dari pembacaan pasal 30, UUD 1945, secara utuh dapat dinyatakan bahwa meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu sistem pertahanan dan keamanan rakyat Indonesia.
2.3. Kewajiban
2.3.1. Pengertian Kewajiban
Kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Arti dari kata dasar wajib sendiri adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan secara terus menerus oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan (Prof. Dr. Notonagoro).



2.3.2. Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945
·         Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah             perseorangan. (Pasal 22E ayat 4)
·         Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.( Pasal 27 ayat 1)
·         Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.( Pasal 27 ayat 3)
·         Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (Pasal 28J ayat 1)
·         Dalam menjalankan dan melindungi hak asasi dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketetiban umum. (Pasal 28J ayat 2)
·         Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. (Pasal 30 ayat 1)
·         Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (Pasal 31 ayat 2)
·         Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. (Pasal 32 ayat 1)
·         Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. (Pasal 32 ayat 2)
·         Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. (Pasal 34 ayat 2)


2.3.3. Pengaplikasian Kewajiban
Adapun contoh dari kewajiban Warga Negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
1.      Kewajiban menaati hukum
2.      Kewajiban membela negara
3.      Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
4.      Kewajiban menghormati hak asasi manusia orang lain
5.      Kewajiban tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang
6.      Membayar pajak, bea, dan cukai yang dibebankan Negara kepadanya
7.      Menyukseskan pemilu, baik sebagai peserta maupun sebagai penyelenggara
8.      Mendahulukan kepentingan Negara atau umum daripada kepentingan pribadi
Ketentuan lebih lanjut mengenai berbagai hak dan kewajiban warga negara dalam hubungannya dengan negara tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran atas UUD 1945. Misalnya dengan undang-undang. Sebagai contoh adalah sebagai berikut :
1.      Hak dan kewajiban warga negara di bidang pendidikan
·         UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
·         UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
2.      Hak dan kewajiban warga negara di bidang pertahanan
·         UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
·         UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI
·         UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
3.      Hak dan kewajiban warga negara di bidang politik terdapat dalam:
·         UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
·         UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
·         UU No. 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
·         UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD
·         UU No. 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, dan lain-lain. 

 daftar pustaka

Anonim. 2002. UUD 1945 Hasil Amasndemen & Proses Amandeman Secara Lengkap.Jakarta: Sinar Grafika.
Anonim. 2012. Ketimpangan Pendapatan
Anonim. 2012. Rantai Kemiskinan
(file:///G:/091127_poverty4.shtml)
Anonim. 2012. Suara Orang Miskin
(file:///G:/091125_poverty2.shtml)
Putra, Erik Purnama. 2012. MPR:Kekayaan Indonesia Hanaya Dinikmati 40 Orang. (file:///G:/lyjgie-mpr-kekayaan-indonesia-hanya-dinikmati-40-orang.html)
Helyanto,Dendy Prasetio. 2011. Kesenjangan Sosial di Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar

Template by:

Free Blog Templates